SURAT KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KULIAH ONLINE (DARING) UNIVERSITAS TRINITA

Uncategorized

SURAT KEPUTUSAN REKTOR Nomor:006/SK/UNIV-T/III/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KULIAH ONLINE (DARING) UNIVERSITAS TRINITA

REKTOR UNIVERSITAS TRINITA Menimbang : 1. bahwa dalam rangka proses belajar mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 di lingkungan Universitas Trinita terkait dengan Perkuliahan Online (daring), maka perlu menetapkan Tim Pelaksana; 2. bahwa nama-nama yang terlampir dalam surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut; 3. bahwa untuk maksud pada point 1 dan 2 diatas, maka dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan Rektor.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Memperhatikan : 1. Kalender Akademik TA. 2019/2020 2. Surat Edaran Rektor Nomor: 003/UNIV_T/III/2020

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Pertama : Penetapan Tim Pelaksana Kuliah Online (daring) di lingkungan Universitas Trinita yang nama-namanya terlampir dalam surat keputusan ini; Kedua : Kepada Tim Pelaksana diharapkan menjalankan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Lampiran 1

Surat Keputusan Rektor Nomor:006/Sk/Univ-T/III/2020 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Kuliah Online (Daring) Universitas Trinita. Tanggal : 15 Maret 2020.

Tim Pelaksana Kuliah Online (daring)

Tim I :

  1. Stenly E. Komansilan, S.Pi, M.Si (Koordinator)
  2. Harni Rombon
  3. Mardiani G. Hartoyo, SKM, M.Kes
  4. Muh. Rino Komalig, S.Si, M.Kes
  5. Hendra P. Maliangkay, S.Si, M.Si
  6. Priska Pandaleke, S.Tr.Keb, M.Kes
  7. Threesye M. Sikteubun, SKM, M.Kes

Tim II :

  1. Ns. Sisko Sipir, S.Kep, M.Kes (Koordinator)
  2. Agatha C.E.M. Jamlean
  3. Hindang Kaempe, S.Farm, M.Farm, Apt
  4. Rolef Rumondor, S.Si, M.Si
  5. Sammy Saerang, SE
  6. Jamilah Wahid, SH
  7. Moh. Usman Nur, S.Farm, M.Farm, Apt

Pelaksana Umum :

  1. Arynta Lumban Radja
  2. Agus Halir

Leave a Reply