Surat Edaran Rektor Terkait KESIAPSIAGAAN DAN KEBIJAKAN AKADEMIK DALAM MENYIKAPI PENYEBARAN CORONA VIRUS (COVID-19) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TRINITA
SURAT EDARAN REKTOR Nomor: 003/UNIV_T/III/2020
KESIAPSIAGAAN DAN KEBIJAKAN AKADEMIK DALAM MENYIKAPI PENYEBARAN CORONA VIRUS (COVID-19) DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TRINITA
Yth Sivitas Universitas Trinita
Dengan hormat, Menindaklanjuti tentang kewaspadaan terkait Corona Virus Disease-19 serta menaggapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi, maka Universitas Trinita memberikan status SIAGA Covid-19 sejak Surat Edaran ini diterbitkan. Sebagai tindak lanjut terhadap penetapan status tersebut maka Universitas Trinita memutuskan kebijakan sebagai berikut:
A. Kegiatan Umum 1. Meminta seluruh sivitas Universitas Trinita untuk tetap tenang serta tidak terpancing kepanikan, dan mengurangi aktivitas diluar dan menghindari tempat-tempat umum jika tidak diperlukan. 2. Menigkatkan edukasi tentang Covid-19 kepada seluruh sivitas Universitas Trinita. 3. Memastikan logistik untuk pencegahan meliput pengadaan fasilitas masker, hand sanitizer, masker, dan disinfektan tersedia disetiap unit. 4. Menunda kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, termasuk kegiatan seminar, workshop, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lainnya. 5. Aktivitas Staf dan Staf Dosen berjalan seperti biasanya.
B. Kegiatan Akademik 1. Menunda Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai pada tanggal 23 Maret 2020 dan menganti metode KBM tersebut dalam bentuk Jaringan (Daring) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dosen menyiapkan materi pembelajaran dengan metode online (daring) yang dikembangkan melalui online trinita.ac.id; b. Dosen mendorong mahasiswa untuk penguatan PKBM yang terstruktur melalui sumbersumber belajar berbasis online (daring); c. Dosen melakukan interaksi dengan mahasiswa melalui fasilitas daring yang ada d. Pelaksanaan kegiatan Pembimbingan, Konsultasi (Proposal/KTI/Skripsi) dilakukan seperti biasanya. e. Pelaksanaan Ujian (Proposal/KTI/Skripsi) dapat dilaksanakan didalam kelas sesuai dengan jadwal yang sudah berlaku; f. Pelaksanaan Praktik Mahasiswa di Lahan Praktik ditunda sementara, dan bagi mahasiswa yang sementara melaksanakan Praktik di Lahan akan dilakukan penarikan, dan lanjutan pelaksanaan Praktik di Lahan akan diinformasikan kemudian. g. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan online (daring) sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Universitas Trinita h. Daftar hadir mahasiswa dan dosen akan tetap dijalankan disetiap kelas Daring i. Penentuan Tim Pelaksana Kuliah Online (daring) ditetapkan dalam SK Rektor yang kemudian akan dilakukan pelatihan mulai Senin 16 Maret 2020. j. Pelaksanaan kuliah daring akan dimulai pada tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan
- Pimpinan-pimpinan Fakultas beserta jajarannya diharapkan untuk segera mempersiapkan metode dan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam butir-butir diatas serta harus didukung oleh unit-unit terkait di tingkat Universitas Trinita.
C. Informasi Lain-lain 1. Call Center COVID-19 DINKES SULUT : Telp.085341223577 2. Universitas Trinita akan terus melakukan evaluasi terhadap Status SIAGA terkait COVID-19 serta apabila terdapat perubahan mengenai Status tersebut, Universitas Trinita akan mengeluarkan surat edaran baru.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
