Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Staf Universitas Trinita

Uncategorized

Nomor : 045 /S.01/UNIV-T/IV/2020

Lampiran : –

Perihal : Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan Staf Universitas Trinita

Dasar :

1. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor : 3 Tahun 2020

2. Keputusan BNPB Nomor: 13 A Tahun 2020

3. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 97 Tahun 2020

4. Surat Edaran Rektor No.003/UNIV_T/III/2020

Setelah melihat kondisi terkini tentang penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang semakin hari semakin bertambah jumlah korban terkena virus, dan menyikapi surat edaran maupun surat keputusan dari pemerintah pusat serta daerah, maka Universitas Trinita kembali memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Proses pembelajaran tatap muka yang telah di gantikan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jarak jauh / online (daring) ataupun metode pendukung lain yang telah di mulai pada Senin 23 Maret 2020 di lingkungan Universitas Trinita akan tetap dilaksanakan sampai tanggal 29 Mei 2020,
  2. Ujian Seminar/Proposal, KTI/Skripsi dilaksanaan secara online (daring) sesuai dengan ketentuan masing-masing Fakultas,
  3. Mulai pada tanggal 6 April s/d 29 Mei 2020 semua aktivitas di dalam kampus Universitas Trinita ditutup sementara untuk umum, dan seluruh Pimpinan, Tendik dan Staf Umum dirumahkan diluar tanggungan,
  4. Gaji Bulan Maret 2020 untuk Pimpinan, Tendik dan Staf Umum akan mulai dibayarkan setelah surat ini dikeluarkan, dengan metode transfer langsung ke rekening masing-masing,
  5. Khusus Penjaga Kampus (Bpk Hardtiwi Patikei), Satpam (Bpk Marthen Tinungki) tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa dan untuk dosen yayasan tetap melaksanakan kegiatan kuliah secara jarak jauh/online (daring), dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di Universitas Trinita,
  6. Tunjangan BPJS Kesehatan bagi Pimpinan, Tendik dan Staf Umum yang dirumahkan akan tetap dibayarkan setiap bulan seperti biasanya,
  7. Dosen tetap Yayasan, akan mendapat honor mengajar berdasarkan kontrak kerja dengan memperhitungkan jumlah pertemuan mengajar dan jumlah SKS mata kuliah dan dibayarkan setiap akhir bulan April dan Mei (sesuai dengan kemampuan keuangan Yayasan),
  8. Pimpinan Universitas dan para Dekan untuk senantiasa saling berkoordinasi untuk memonitor kegiatan Perkuliahan Online.

Demikian surat ini disampaikan, mohon menjadi perhatian. Atas kerjasama kita semua disampaikan terima kasih.

Leave a Reply